Sinergi Ekonomi Umat, Membangun Peradaban dengan Prinsip Syariah.
Terbentuk dari rasa prihatin terhadap kondisi ummat Islam Bekasi dan daerah lain di masa itu yang sangat rentan terhadap pemurtadan karena mereka urang mampu dari segi keuangan dan keilmuan sehingga mudah terbawa oleh bujukan para misionaris untuk keluar dari Islam. Sehingga Koperasi Syariah diharapkan bisa menjadi benteng agar mereka bisa berjuang mempertahankan keislaman mereka.
Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur (KoSPE) adalah Lembaga keuangan berbasis Syariah yang beroperasional sejak 2012 yang resmi terdafar di Kementrian Koperasi dan UKM RI dengan Badan Hukum : 30 /BH/INDAGKOP/V/2012, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke XIV Tahun Buku 2025, Nomor 15 tanggal 06 Maret 2026 dibuat di hadapan Haji Ade Ardiansyah, SH, MKn, Notaris di Kota Bekasi yang yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001245.AH.01.39.TAHUN 2026 tanggal 6 Maret 2026.
Tahun Mengabdi
Anggota Aktif
Syariah
"Kami Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur berkomitmen menjadi lembaga keuangan syariah yang mampu meningkatkan usaha kecil dan menengah agar bersaing di pasar internasional dan motor penggerak perekonomian masyarakat.."
- Ketua Pengurus KOSPE
"Menjadi KOPERASI SYARIAH yang TERPERCAYA dan TERDEPAN dalam MEMBANGUN dan MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN UMAT"
Mencerminkan Adab, Etika, dan nilai-nilai Moral yang baik. Sopan dan menghormati oranglain dalam ucapan & tindakan
Melakukan sesuatu sebaik mungkin dengan niat yang tulus, tidak mengeluh, dan tidak berharap pujian.
Mencerminkan tindakan konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, tepat waktu, patuh dan taat terhadap aturan.
Upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan
Sikap mau bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama, tidak egois, dan siap membantu rekan atau tim saat dibutuhka
Badan Hukum : 30 /BH/INDAGKOP/V/2012 | NIK: 3275070060001